Benarkah Anjing Tidak Boleh Dipelihara Dalam Islam? Ini Hukumnya

25 Februari 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi anjing , hukum menolong anjing dalam Islam /Sumber: Pixabay/3194556

KABAR JOGLOSEMAR – Anjing kerap kali disebut sebagai salah satu binatang yang tidak boleh dipelihara menurut Islam.

Namun, faktanya, ada banyak orang Islam yang juga memelihara anjing dan berkeyakinan bahwa itu tidak apa-apa asalkan bisa menjaga diri dari najis.

Baca Juga: Dapat Diskon! Begini Cara Membeli Kalung Ikatan Cinta Rose Gold 8K Disertai Sertifikat Limited Edition

Seperti yang kita ketahui bersama, dalam Islam anjing merupakan hewan yang dapat menyebabkan najis berat, baik dari air liurnya maupun bagian tubuh lainnya.

Ternyata, memelihara anjing diperbolehkan dalam Islam, apabila memang digunakan sebagai penjaga ternak, penjaga kebun, ataupun pemburu.

Sedangkan, bila memelihara anjing tanpa sebab, maka akan dapat mengurangi pahala seseorang.

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam Hadis Riwayat Muslim, sebagai berikut:

وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.

Artinya: “Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari””.

Baca Juga: Dirumorkan Pacaran dengan Jennie BLACKPINK, Begini Komentar GDragon Soal Asmara

Selain itu, memelihara anjing di rumah juga membuat malaikat tidak jadi masuk ke dalam rumah. Hal tersebut tercantum dalam salah satu hadis.

Rasulullah SAW pernah mengatakan: "Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut: Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing.

Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan diperintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan.” (Riwayat Abu Daud, Nasa'I, Tarmizi dan Ibnu Hibban).

Adapun, untuk hukum memelihara anjing itu sendiri berbeda-beda tiap mazhabnya. Mazhab Syafi’i dan Imam Malik, memelihara anjing hanya diperbolehkan untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga kebun.

Sementara itu menurut Mazhab Maliki, memelihara anjing hukumnya makruh, tidak haram meskipun anjing itu najis.

Menurut mazhab ini, memelihara anjing juga diperbolehkan asal diperlakukan dengan baik dan tidak dikasari.

Baca Juga: Park Hye Soo Kena Skandal, Penayangan Drama Dear M Ditunda

Adapun, bila kita terkena najis berat, dalam hal ini bisa pula terkena air liur anjing, maka harus dicuci sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satunya memakai debu atau tanah.***

 

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler