Perintah Untuk Menutup Aurat dengan Pakai Jilbab bagi Perempuan Islam Dalam Ayat Ini

6 Desember 2020, 17:07 WIB
ILUSTRASI Wanita Berhijab /Pixabay

 

KABAR JOGLOSEMAR – Perintah untuk menutup aurat dalam Islam bukan hanya untuk perempuan tetapi juga laki-laki.

Menutup aurat untuk perempuan identik dengan memakai jilbab. Seiring perkembangan zaman jilbab tidak lagi hanya dipandang sebagai simbol agama.

Jilbab sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia. Bahkan, jilbab pun sudah menjadi bagian dari fashion dan industri yang terus berkembang.

Baca Juga: Ternyata Ini Kesalahan Umum yang Bikin BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 1 dan 2 Tidak Cair

Namun, jika dirunut kembali ke hukum Islam, perempuan memakai jilbab adalah karena perintah untuk menutup aurat.

Tidak hanya perempuan muslim, laki-laki pun memiliki kewajiban untuk menutup aurat.

Meskipun di kalangan ulama masih ada perdebatan terkait mana saja aurat laki-laki dan perempuan namun semua sepakat bahwa menurut aurat itu wajib.

Baca Juga: Dari BTS hingga NCT, Ini 20 Kpop Idol yang Akan Tampil di MAMA 2020

Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Aurat perempuan memang jauh lebih banyak dibandingkan laki-laki. Oleh karena itu, perempuan diwajibkan memakai jilbab.

Adanya perdebatan terkait jilbab, berikut ini ulasan tentang jilbab yang ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, dikutip oleh kabarjoglosemar.com dari bincangsyariah.com.

Baca Juga: Cair Hingga Juni 2021, BST Kemensos Berubah Jadi Rp 200 Ribu

Masih ada sebagian orang berpendapat bahwa memakai jilbab tidak wajib dan yang wajib adalah menutup aurat.

Allah SWT menyebut istilah jilbab dalam firman-Nya dalam Surat Al Ahzab ayat 59.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS. Al Ahzab: 59).

Baca Juga: Jangan Lewatkan Penampilan BTS, NCT, hingga TWICE di MAMA 2020, Ini Link untuk Nonton Acaranya

Dalam ayat ini Allah perintahkan menjulurkan jilbab dengan menggunakan عَلَيْهِنَّ (‘alaihinna), kata ganti “hunna” merujuk pada keseluruhan bagian dari istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin. Bukan hanya kepala saja.

Berdasarkan ayat tersebut maka sebagian ulama mendefinisikan jilbab adalah keseluruhan pakaian perempuan yang menutup dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Baca Juga: Deretan Idol Kpop yang Tampil di MAMA 2020 Sore Ini, Ada BTS hingga SEVENTEEN

Dalam kitab Fathul Qadir, Asy Syaukani membawakan beberapa penjelasan ulama mengenai jilbab,

قَالَ الْجَوْهَرِيُّ: الْجِلْبَابُ: الْمِلْحَفَةُ، وَقِيلَ: الْقِنَاعُ، وَقِيلَ: هُوَ ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ، كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، فَقَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» قَالَ الْوَاحِدِيُّ: قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: يُغَطِّينَ وجوههنّ ورؤوسهنّ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً، فَيُعْلَمُ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ فَلَا يعرض لهن بِأَذًى. وَقَالَ الْحَسَنُ: تُغَطِّي نِصْفَ وَجْهِهَا. وَقَالَ قَتَادَةُ: تَلْوِيهِ فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ ظَهَرَتْ عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ

* Al Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar).
* Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al qina’ (sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan wajah).
* Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Belum Cair? Simak Kembali Syarat Ini

Sebagaimana dalam hadis shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan:

 ‘Wahai Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘Hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘.
* Al Wahidi mengatakan: ‘menurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah wanita merdeka sehingga tidak diganggu orang’.
* Al Hasan mengatakan: ‘jilbab digunakan untuk menutupi setengah wajah wanita’.
* Qatadah mengatakan: ‘jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’” (Fathul Qadir, 4/350).

Baca Juga: Amalan-Amalan yang Paling Dicintai Allah, Salah Satunya adalah Menahan Amarah

Memang benar, sebagian ulama mendefinisikan jilbab sebagai kain yang menutupi bagian atas. Ibnu Katsir mengatakan:

وَالْجِلْبَابُ هُوَ: الرِّدَاءُ فَوْقَ الْخِمَارِ. قَالَهُ ابْنُ مَسْعُودٍ، وَعُبَيْدَةُ، وَقَتَادَةُ، وَالْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ، وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ، وَإِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ، وَعَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ. وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْإِزَارِ الْيَوْمَ

“Jilbab adalah rida‘ (selendang untuk menutupi bagian atas) yang dipakai di atas khimar. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakha’i, Atha’ Al Khurasani, dan selain mereka. Dan menurut definisi ini maka jilbab itu sebagaimana izaar di zaman sekarang” (Tafsir Ibni Katsir, 6/481).

Baca Juga: Sayang Dilewatkan, Ini 5 Rekomendasi Drama Korea Romantis Terbaru Desember 2020

As Sa’di menjelaskan:

وهن اللاتي يكن فوق الثياب من ملحفة وخمار ورداء ونحوه، أي: يغطين بها، وجوههن وصدورهن

“Jilbab adalah yang dipakai di atas pakaian, baik berupa milhafah, khimar, rida’ atau semacamnya, yang dipakai untuk menutupi wajah dan dada mereka” (Taisir Karimirrahman, 671).

Berdasarkan uraian di atas maka jilbab itu wajib karena bagian atas wanita (rambut, leher, pundak, dada) itu adalah aurat yang wajib ditutup.

Dan semua yang dipakai untuk menutupi bagian atas wanita, apapun bahannya dan bentuknya, itu disebut jilbab.

Baca Juga: Digelar 6 Desember Sore, Ini 5 Cara Nonton MAMA 2020

Wajibnya perempuan berjilbab tidak dibatasi tempat, baik di rumah atau di luar rumah, selama ada lelaki ajnabi (yang bukan mahram) maka perempuan wajib berjilbab. Asy-Syarwani berkata,

جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا

“Aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad.” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa memakai jilbab itu wajib bagi perempuan secara mutlak di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahram). Wallahu a’lam.***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler