KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginformasikan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 sudah cair.
Sama dengan tahap 1, 2, dan 3 dana bantuan yang diterima pekerja sebesar Rp 1,2 juta untuk periode November-Desember.
Pada BLT subsidi upah gelombang 2 tahap 4 ini ada 2,4 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang mendapatkannya.
Baca Juga: 9 Cara Mudah Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 di Kemnaker.go.id
Meskipun demikian, ada sejumlah pekerja yang mengeluh belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4.
Ada berbagai hal yang membuat pekerja tidak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4.
Mulai dari syarat yang tak terpenuhi, hingga ada permasalahan pada rekening bank yang didaftarkan untuk menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4.
Berikut ini adalah syarat untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 yang dimuat dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Segera Login kemnaker.go.id, BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Sudah Cair
Baca Juga: Kumpulan Meme Kocak yang Mewakili Posisi BTS di K-Charts, Lagu Spring Day Dibawa-bawa