Ini Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 22 November 2020, 13:10 WIB
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau BSU Kemdikbud
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau BSU Kemdikbud /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Simak cara cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta di info.gtk.kemdikbud.go.id karena subsidi upah mulai cair.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuat program bantuan yakni BSU Kemendikbud atau yang masyarakat kebanyakan sebut sebagai BLT guru honorer.

Meski dikebal sebagai BLT guru honorer, bantuan ini tak hanya diterima oleh mereka saja. Namun ada beberapa pihak yang menerima diantaranya seperti dosen dan tenaga pendidik lainnya.

Total bantuan BSU yang diberikan yakni senilai Rp 1,8 juta dengan target sasaran sekitar 2 juta orang. Bantuan itu mulai disalurkan pada November 2020 ini.

Baca Juga: Cara Cairkan BSU Kemendikbud BLT Guru Rp1,8 Juta, Aktifkan Rekening dan Bawa Dokumen Syarat ke Bank

Berbeda dengan bantuan lainnya, BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer Rp 1,8 juta ini hanya diberikan satu kali saja.

 

 

"Banyak yang menanyakan apakah termasuk (guru) swasta, jawabannya adalah iya, karena guru-guru ada di sekolah swasta dan mereka berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah," kata Mendikbud Nadiem Makariem pada Selasa, 17 November 2020 lalu.

Pihaknya mengatakan bahwa total sasaran BSU atau BLT guru honorer Rp 1,8 juta ada 2.034.732 orang.

Jumlah tersebut sudah mewakili dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Sudah Cair, Cek Penerima Login di kemnaker.go.id

Adapun rincian BSU Rp 1,8 juta dari Kemdikbud ialah sebagai berikut 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

 

Guru honorer dan tenaga pendidik lainnya bisa mengakses informasi maupun cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta dengan login info.gtk.kemdikbud.go.id.

Simak caranya berikut ini:
1. Login info.gtk.kemdikbud.go.id
2. Gunakan akun PTK yang terverifikasi
3. Masukkan akun dan password milik Anda
4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
5. Pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id, nantinya akan muncul informasi.

Baca Juga: Kejar Ketertinggalan, Jokowi Sebut Sektor Pangan Butuh Inovasi Baru

Jika nama Anda diajukan sebagai penerima, maka pada informasi di laman itu akan memuat nama bank penyalur, maka Anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK Non PNS.

 

Jika sudah masuk ke laman itu dan juga masuk sebagai daftar penerima, jangan lupa download 2 dokumen yang disertakan di laman itu sebagai syarat pencairan BLT guru honorer Rp 1,8 juta.

Untuk mencairkan BSU kemdikbud ini ada beberapa hal yang harus disiapkan. Beberapa hal yang wajib dipersiapkan untuk dapat BLT Rp 1,8 juta ialah :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada. 
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK dan PDDikti) 
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK)

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Baca Juga: Terharu Bertemu Langsung Yeshua Abraham, Ini Curhatan Gisella Anastasia

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Nadiem.

 

Adapun persyaratan bisa dapat BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau BSU Kemdikbud untuk guru honorer, tenaga kependidikan, atau dosen non-PNS ini ialah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah