Sudah Cair Tapi Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4? Lapor ke Sini

- 22 November 2020, 07:05 WIB
Membuat laporan pengaduan belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji di kemnaker.go.id
Membuat laporan pengaduan belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji di kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 sudah cair, pekerja yang belum dapat bisa membuat laporan agar subsidi gajinya bisa dicairkan.

Ada beberapa cara untuk membuat laporan, salah satunya pekerja bisa mengakses layanan di laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.

Diketahui, Jumat 20 November lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki tahap 4.

Mwaki begitu, ada pekerja yang mengaku belum dapat BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan baik dari tahap 1, tahap 2, tahap 3, maupun tahap 4.

Baca Juga: Ini Dokumen untuk Daftar BSU Kemendikbud BLT Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan Non PNS Rp 1,8 Juta

Bagi pekerja yang belum penerima bantuan, bisa melaporkan masalah belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun sebelum itu pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Jika BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Belum Masuk Rekening

Baca Juga: Keromantisan Al dan Andin di Ikatan Cinta, Penonton Dibuat Klepek-klepek

Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah kamu diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.
1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui aplikasi BPJSTKU
3. Melalui laman kemnaker.go.id

Sudah memenuhi syarat dan diajukan sebakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan namun belum dapat? Kamu bisa lapor agar bantuan subsidi upahmu bisa cair.

Pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah bisa lapor melalui cara berikut ini.
1. Melalui telepon 021-50816000
2. Melalui whatsapp 08119303305
3. Melalui layanan aduan di kemnaker.go.id
a. Login terlebih dahulu di kemnaker.go.id
b. Pilih layanan
c. Klik pusat bantuan
d. Klik pengaduan
e. Lalu buat pengaduan

Baca Juga: Kenapa Red Velvet Trending di Twitter? Ini Jawabannya

Baca Juga: Boleh Sekolah Tatap Muka, Asal Pemda Wajib Pertimbangkan Hal Ini

Dilansir KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker, sejauh ini pemerintah sudah menyalurkan BLT subsidi upah kepada 10,48 juta pekerja. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja
2. Tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja
3. Tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 pekerja
4. Tahap 4 disalurkan kepada 2.442.289 pekerja

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja yang kurang bisa segera diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah