Jangan Sampai Ketinggalan BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta untuk Guru, Dosen, dan Tenaga Administrasi

- 21 November 2020, 18:57 WIB
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan /

KABAR JOGLOSEMAR - Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS (PTK Non PNS) yang ada di lingkungan Kemendikbud.

BSU ini diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Bantuan ini masih termasuk bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan pemerintah di tengah pandemi corona agar masyarakat tetap memiliki daya beli, termasuk untuk profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Sudah Tahap 4 Tapi Belum Dapat BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Ikuti Cara Ini

Yang dimaksud dengan PTK adalah guru, tenaga pengajar paud, tenaga pengajar kesetaraan, dosen, dan tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi, laboratorium, dan perpustakaan yang non PNS. Tepatnya, kuota bantuan yang disediakan sebanyak 2.034.732 orang.

Oleh karena itu, BSU Kemendikbud ini tidak hanya untuk guru tetapi juga dosen yang statusnya bukan PNS di setiap universitas, baik negeri maupun swasta.

Syarat, dokumen, serta mekanisme untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini sama dengan guru dan tenaga kependidikan lainnya. Jumlah BSU yang diterima pun sama yakni Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Coba Lagi Klik info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Cek Nama BSU Kemendikbud BLT Guru Rp 1,8 Juta

Dosen bisa cek daftar nama penerima BLT guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan di pddikti.kemdikbud.go.id atau info.gtk.kemdikbud.go.id.

BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta memang diperuntukkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS yang akan dicairkan hingga akhir November nanti.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x