Siapkan HP, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 di Link Ini, Ini Caranya

- 21 November 2020, 09:05 WIB
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di laman kemnaker.go.id
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di laman kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Dilansir KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker, hingga pekan ketiga bulan November ini, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan subsidi upah sebanyak 4 tahap.

Tahap 1 dicairkan oleh kemnaker kepada sebanyak 2.180.382 orang. Kemudian pada tahap 2 disalurkan lagi untuk 2.713.434 orang.

Lalu penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 untuk 3.149.031 orang. Kemudian penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 untuk 2.442.289 orang.

 

Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 sudah cair, lalu bagaimana dengan pekerja lainnya yang belum terima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2?

Tidak perlu khawatir sebab pekerja bisa menyimak 9 cara mudah cek BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berikut ini.

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Jogja Tembus Angka 5 Ribu Orang

Anda bisa login kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 gelombang 4 dengan menggunakan HP milik Anda. Simak caranya berikut ini:
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

Baca Juga: Dispatch Bantah Klaim Baekho NU'EST Minta Dikeluarkan dari Wanna One
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan:

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah