Cair ke Rekening BRI, BCA, Mandiri, dan CIMB, Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4

- 21 November 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi BLT Subsisi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT Subsisi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 cair ke rekening BRI, BCA, Mandiri, CIMB dan bank penyalur lainnya.

Pekerja bisa segera cek rekening masing-masing untuk memastikan apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 sudah masuk atau belum.

Penyaluran dana BLT dalam wujud subsidi gaji bagi karyawan ini dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat, 20 November 2020 kemarin.

Dilansir KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemnaker, ada 2,44 juta karyawan yang menerima bantuan pada tahap 4 ini.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa, Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta

 

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan persnya, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Jika ditotal jumlah penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji gelombang 2 dari tahap 1 hingga yang terbaru tahap 4, jumlahnya ada 10,48 juta karyawan.

Adapun target bantuan ini tersalurkan selama gelombang 2 ini ada 12,4 juta karyawan. Sehingga sejauh ini penyaluran BLT subsidi gaji tahap 4 baru mencapai 84,5 persen.

Baca Juga: Catat, Ini Batas Terakhir Pencairan BSU Kemdikbud Rp 1,8 Juta, Jangan Sampai Terlewat

Berikut ini rincian jumlah penyaluran dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari Kemnaker:

1. Tahap 1 gelombang 2: 2.180.382 pekerja

2. Tahap 2 gelombang 2: 2.713.434 pekerja

3. Tahap 3 gelombang 2: 3.149.031 pekerja

4. Tahap 4 gelombang 2: 2.442.289 pekerja

Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 gelombang 2 atau subsidi gaji ini akan sama seperti tahap sebelumnya.

Baca Juga: Siap-siap, Magma Gunung Merapi Mendekati Permukaan

Baca Juga: Mendikbud Ungkap Batas Waktu Pengaktifan Rekening untuk Dapat BSU, Ini Tanggalnya

Para karyawan yang menerima dana BLT pada gelombang sebelumnya dan datanya sudah lolos, akan ditransfer uang senilai Rp 1,2 juta yang merupakan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember langsung di rekening masing-masing.

Penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap dari pemerintah melalui rekening bank Himbara dan bank swasta. Diantaranya cair ke rekening BRI, BCA, Mandiri, CIMB dan bank penyalur lainnya.

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perbaikan data.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Baca Juga: Viral Ayla vs CBR1000 di Purwokerto, Ini Akhir Kisahnya

Perlu diingat lagi, kriteria karyawan yang berhak menerima bantuan sudah diatur dalam syarat penerima BLT. Syarat itu dimuat di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dengan ketentuan diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah