Hore, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Lagi, Sekarang Tahap 4

- 21 November 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perbaikan data.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Baca Juga: Twitter Fleets, Fitur Baru Story Hilang dalam Sehari, Sudah Coba?

Perlu diingat lagi, kriteria karyawan yang berhak menerima bantuan sudah diatur dalam syarat penerima BLT. Syarat itu dimuat di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dengan ketentuan diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah