Cek Rekening Sekarang, Jangan Kaget Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Gelombang 2 Masuk

- 21 November 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi BLT Subsisi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT Subsisi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Perlu diingat lagi, kriteria karyawan yang berhak menerima bantuan sudah diatur dalam syarat penerima BLT. Syarat itu dimuat di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dengan ketentuan diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah