Baca Juga: Kepala Daerah yang Langgar Instruksi Penegakan Protoko Kesehatan Bisa Dicopot
Jika memenuhi syarat dan juga terdaftar dalam sistem Kemnaker tapi belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3, pekerja bisa membuat laporan aduan.
Pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah bisa lapor melalui salah satu cara berikut ini.
1. Melalui telepon 021-50816000
2. Melalui whatsapp 08119303305
3. Melalui layanan aduan di kemnaker.go.id
a. Login terlebih dahulu di kemnaker.go.id
b. Pilih layanan
c. Klik pusat bantuan
d. Klik pengaduan
e. Lalu buat pengaduan dengan memilih kategori subsidi upah. ***