Ada BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta untuk Guru PAUD dan Kepala Sekolah, Ini Cara Dapatnya

- 19 November 2020, 08:05 WIB
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan /

KABAR JOGLOSEMAR -  Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga termasuk untuk guru PAUD dan guru yang bertugas sebagai kepala sekolah.

Sebelumnya, diinformasikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemendikbud ditujukan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta.

BSU Kemendikbud yang diberikan adalah sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan BTS, Sempat Akan Dibubarkan Jika Lagu Ini Tidak Sukses

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.

Daftar nama penerima BLT guru honorer itu bisa dicek di pddikti.kemdikbud.go.id

Guru, Dosen, dan tenaga kependidikan lainnya bisa login ke pddikti.kemdikbud.go.id untuk  memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar BSU Kemendikbud atau tidak.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Lahirkan Anak Keempat, Tak Bisa Langsung IMD dan Sedih Tahu Alami TTN

Baca Juga: Quote Ikatan Cinta: Sampai Lelah untuk Berjuang, Al Meminta Maaf pada Andin

Selain itu, cek nama penerima BSU Kemendikbud juga bisa dilakukan di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah