Gampang Banget! Ini Cara Cairkan BLT Subsidi Upah Rp 1,8 Juta untuk Guru Honorer dari Kemendikbud

- 18 November 2020, 14:06 WIB
Ilustrasi bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3 yang sudah cair ke rekening karyawan
Ilustrasi bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3 yang sudah cair ke rekening karyawan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI berkomitmen untuk meningkatkan kesejahterahan para guru di Indonesia.

Untuk menjamin transparansi dan kepercayaan dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik (guru/dosen) dan tenaga kependidikan, akan dibuatkan rekening baru oleh Kemendikbud untuk setiap PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Baca Juga: DPR RI Apresiasi Komitmen Kemendikbud Salurkan BLT Subsidi Upah Guru Honorer

Ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta untuk BLT Guru, Dosen, dan tenaga kependidikan. 

Salah satunya, yang berhak mendapat BSU Kemendikbud adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS. 

BSU untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS itu akan diberikan oleh Kementerian dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Pendidik seperti dosen dan guru serta tenaga kependidikan bisa cek apakah namanya termasuk sebagai penerima BSU Kemendikbud di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud/go.id.

Dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi kemdikbud.go.id, PTK kemudian menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan? Kamu Bisa Lapor ke Sini

Beberapa syarat yang diperlukan :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x