Sudah Cair, Begini Mekanisme Pencairan BLT Subsidi Upah untuk Guru Honorer

- 18 November 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Untuk menjamin transparansi dan kepercayaan dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik (guru/dosen) dan tenaga kependidikan, akan dibuatkan rekening baru oleh Kemendikbud untuk setiap PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Dan PTK sendiri bisa mengakses informasi GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencarian bantuan.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan? Kamu Bisa Lapor ke Sini

Seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud.go.id, PTK kemudian menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan.

Beberapa syarat yang diperlukan :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Selanjutnya, setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

M Budi Jatmiko, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, menyatakan sangat mengapresiasi mekanisme penyaluran BSU tersebut.

"Memang sebaiknya bantuan ini langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing dosen/penerima sehingga akuntabel,” ujar Budi Jatmiko di laman yang sama.

Baca Juga: 5 Syarat Dapat BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta untuk BLT Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Sementara Dr Dino Patti Djalal, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia juga turut merespons positif.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah