Ini Link untuk Cek Penerima BLT Guru Non-PNS Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud

- 18 November 2020, 16:25 WIB
Tangkapan layar laman depan GTK Kemendikbud untuk periksa kepesertaan BLT Guru Rp 1,8 Juta
Tangkapan layar laman depan GTK Kemendikbud untuk periksa kepesertaan BLT Guru Rp 1,8 Juta /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membawa kabar gembira untuk para guru.

Di tengah pandemi corona, para guru dan tenaga pendidik bisa mendapatkan BLT Subsidi Upah Rp 1,8 juta dari Kemendikbud.

BLT Guru ini diberikan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Baca Juga: Mengeluh karena Mengelupas, Foto KTP Ariel Tatum Justru Bikin Insecure, Bisa-bisanya Tetap Cantik

"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi 10, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS. Sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali," katanya pada Raker Komisi X dengan Mendikbud melalui siaran streaming, Senin (16/11/2020).

Sasaran BSU Kemdikbud adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS meliputi:

- Dosen

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Guru

- Pendidik PAUD

- Pendidik Kesetaraan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga perpustakaan

- Tenaga administrasi

Baca Juga: Ini Cara Lapor Jika Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

Yang ada di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

BSU Kemdikbud akan diberikan untuk PTK sebesar Rp 1,8 juta rupiah sebanyak satu kali. Kemendikbud menganggarkan dana Rp 3,6 Miliar untuk 2.034.732 orang PTK.

Rinciannya adalah:

- 162.277 untuk dosen pada PTN dan PTS

- 1.634.832 untuk guru dan pendidik pada satuan pendidikan pendidikan negeri dan swasta

- 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Informasi ini adalah berdasarkan sumber dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.

Untuk memeriksa apakah kamu jadi penerima BLT Guru atau bukan bisa melalui link  pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ungkap 7 Rekening yang Belum Bisa Terima BLT Subsidi Gaji, Ada Apa Saja?

Syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020.

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

Segera cek apakah namamu ada di daftar Kemendikbud!***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah