Cek Sasaran BLT Subsidi Upah Rp 1,8 juta dari Kemendikbud, Mungkin Kamu Salah Satunya

- 18 November 2020, 14:26 WIB
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan /Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan kabar gembira untuk para guru non-PNS di Indonesia.

Pasalnya, Kemendikbud akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta untuk para guru, dosen, dan tenaga pendidik di Indonesia.

Baca Juga: Login ke pddikti.kemdikbud.go.id Untuk Cek Nama Guru, Dosen, PTK yang Dapat BSU Kemendikbud

Mereka yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Upah dari Kemendikbud ini adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ingin memeriksa status penerima bisa melalui pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id

Kali ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tengah pandemi Corona yang belum usai ini akan disalurkan melalui Kemdikbud sehingga disebut sebagai BSU Kemdikbud.

Sasaran BSU Kemdikbud adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS meliputi:

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik Kesetaraan

Baca Juga: Gampang Banget! Ini Cara Cairkan BLT Subsidi Upah Rp 1,8 Juta untuk Guru Honorer dari Kemendikbud

- Tenaga perpustakaan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga administrasi

Yang ada di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020.

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

BSU Kemdikbud akan diberikan untuk PTK sebesar Rp 1,8 juta rupiah sebanyak satu kali. 

Kemendikbud menganggarkan dana Rp 3,6 Miliar untuk 2.034.732 orang PTK.

Rinciannya adalah:

Baca Juga: DPR RI Apresiasi Komitmen Kemendikbud Salurkan BLT Subsidi Upah Guru Honorer

- 162.277 untuk dosen pada PTN dan PTS

- 1.634.832 untuk guru dan pendidik pada satuan pendidikan pendidikan negeri dan swasta

- 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Informasi ini adalah berdasarkan sumber dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.

Yukk cek sekarang!***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah