BSU Kemendikbud, BLT Guru Rp 1,8 Juta Cek di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id

- 18 November 2020, 10:46 WIB
Cek di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id, BLT Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta
Cek di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id, BLT Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta /Instagram @kemdikbud.Ri/

- 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Informasi ini adalah berdasarkan sumber dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.

Syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020.

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x