Bantuan subsidi upah ini merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini fiberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif. ***