Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Bisa Jadi Ini Sebabnya

- 17 November 2020, 06:25 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kemnaker telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sejak awal pekan lalu ke rekening masing-masing pekerja.

Pada pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah sudah disalurkan kepada 4,8 pekerja pada tahap 1 dan 2.

Meski begitu, rupanya ada yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hari ini. Diduga ada beberapa sebab pekerja belum dapat transferan dana bantuan subsidi upah.

Seperti yang diketahui, Menaker menjanjikan pada awal pekan lalu bahwa akan mentransfer subsidi upah tahap 1 dan 2 dalam satu pekan.

Baca Juga: Cara Cek Lewat HP Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 yang Sudah Cair

Sesuai yang dijanjikan, pencairan yang ditunggu pun terlaksana. Pada tahap 1, ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah penerima 2.180.382 pekerja.

Kemudian masih pada pekan yang sama, tepatnya Kamis, 12 November 2020, Kemnaker mengucurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.713.434 pekerja.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Sehingga total pada tahap 1 dan 2 terdapat 4.893.816 pekerja yang dapat subsidi upah gelombang 2. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap 1 dan 2 ini sebanyak Rp5,8 triliun.

Baca Juga: Prihatin dengan Minat Baca Anak yang Rendah, Warga Jogja Jadikan Rumahnya Sebagai Rumah Baca

Meski sudah cair, ada pekerja yang masih belum terima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan belum dapat BLT.

Sebab yang pertama ialah penyaluran membutuhkan waktu karena dana bantuan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) maupun non-Himbara atau swasta (BCA, CIMB, dan lainnya).

Pencairan itu pun dilakukan secara bertahap dengan teknis sama seperti gelombang 1. Pada gelombang 1, proses penyaluran subsidi gaji dibagi menjadi 5 tahap dan berakhir prosesnya pada Oktober lalu.

Selain itu sebab kedua ialah pekerja dicoret dari daftar kepesertaan penerima BLT subsidi upah.

Baca Juga: Jangan Buang Sampah Sembarangan, Berikut Ini Daftar Harga Sampah yang Bisa Jadi Tambahan Pemasukan

Pada pekan lalu juga, Kemnaker mengumumkan adanya pekerja yang diduga memiliki gaji di atas Rp 5 juta namun menerima dana bantuan.

Pihak Kemnaker pun berkonsultasi dengan KPK. Dan atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Lantas bagaimana untuk memastikan apa bisa terima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2? Pekerja bisa memastikannya di laman resmi Kemnaker.

Di laman resmi kemnaker itu, para pekerja bisa memastikan sendiri apakah mereka diusulkan sebagai penerima BLT subsidi gaji atau tidak.

Anda bisa login kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. berikut ini caranya:
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang

Baca Juga: Cara Daftar Banpres Produktif UMKM BPUM Masih Dibuka, Ini Cara dan Syarat Agar Dapat SMS Pencairan
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dengan tulisan:

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.

Bantuan itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Berkendara Kencang di Malam Hari, Lalu Dihentikan Perempuan Misterius

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 atau subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah