Masih Ada Pekerja yang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Kapan Akan Cair?

- 15 November 2020, 19:05 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Ini Dia 9 Cara Mudah Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Klik kemnaker.go.id

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Seperti yang diketahui BLT subsidi gaji gelombang 2 ini merupakan kelanjutan dari termin sebelumnya, dimana dicairkan untuk bulan November dan Desember secara bertahap.

Harapannya bantuan ini diberikan untuk membantu pekerja yang terdampak COVID-19 sekaligus memberikan stimulus perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Bisa Pakai HP Saja untuk Cek Penerima BLT Subsidi Upah Gelombang 2 Tahap 2, Ini Caranya

Jika sudah ada yang menerima bantuan, bagaimana dengan yang lainnya?

Untuk pekerja yang penasaran kenapa belum dapat BLT subsidi upah bisa cek dulu penerima di kemnaker.go.id sembari memastikan apakah mereka diusulkan sebagai penerima bantuan.

Anda cek penerima di kemnaker.go.id untuk memastikan apakah didaftarkan dapat BLT subsidi upah atau tidak. Berikut ini caranya:
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dengan tulisan:

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.

Baca Juga: Musibah dan Peluang di Balik Pandemi Corona

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah