4,8 Juta Pekerja Dapat BLT Subsidi Upah Gelombang 2, Penuhi Syarat Ini dan Cek di kemnaker.go.id

- 15 November 2020, 08:55 WIB
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 tahap 2 di laman kemnaker.go.id
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 tahap 2 di laman kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR - Pekan ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Sudah ada 4,8 juta pekerja yang dapat subsidi upah.

Tentunya pekerja yang dapat BLT subsidi upah gelombang 2 sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu pekerja bisa memastikan apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima subsidi upah dengan cek di kemnaker.go.id.

 

Awal pekan ini pemerintah melalui Kemnaker akhirnya mencairkan dana BLT subsidi upah kepada para pekerja setelah sebelumnya sempat ada penundaan.

Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini 9 Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah Gelombang 2 Tahap 2 di kemnaker.go.id

BLT subsidi upah tahap disalurkan kepada sekitar 2,1 juta pekerja pada Senin, 9 November 2020. Kemudian disusul dengan tahap 2 pada Kamis, 12 November 2020 yang dicairkan kepada sekitar 2,7 juta pekerja.

Sehingga total pada pekan ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada sekitar 4,8 juta pekerja pekerja untuk gelombang 2 saja. Adapun total anggaran yang dikeluarkan pekan ini sebanyak Rp5,8 triliun.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Seperti diketahui, bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah gelombang 2 ini diperuntukkan bagi pekerja yang tepah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. 

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x