Penuhi Syarat Ini dan Pastikan Terdaftar di kemnaker.go.id untuk Dapat BLT Subsidi Upah Gelombang 2

- 15 November 2020, 10:20 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR - Pekan ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah gelombang 2.

Tentunya pekerja yang dapat BLT subsidi upah gelombang 2 sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu pekerja bisa memastikan apakah nama mereka terdaftar di kemnaker.go.id sebagai penerima subsidi upah gelombang 2.

Awal pekan ini pemerintah melalui Kemnaker akhirnya mencairkan dana BLT subsidi upah kepada para pekerja setelah sebelumnya sempat ada penundaan.

Baca Juga: Musibah dan Peluang di Balik Pandemi Corona

BLT subsidi upah tahap disalurkan kepada sekitar 2,1 juta pekerja pada Senin, 9 November 2020. Kemudian disusul dengan tahap 2 pada Kamis, 12 November 2020 yang dicairkan kepada sekitar 2,7 juta pekerja.

Sehingga total pada pekan ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada sekitar 4,8 juta pekerja pekerja untuk gelombang 2 saja. Adapun total anggaran yang dikeluarkan pekan ini sebanyak Rp5,8 triliun.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Seperti diketahui, bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah gelombang 2 ini diperuntukkan bagi pekerja yang tepah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. 

Bagi 4,8 juta pekerja yang sudah dapat BLT subsidi upah tentunya adalah mereka yang memenuhi persyaratan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x