Belum Semua Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Cek Dulu Penerima di kemnaker.go.id Sekarang

- 15 November 2020, 12:05 WIB
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 tahap 2 di laman kemnaker.go.id
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 tahap 2 di laman kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR - Sampai hari ini belum semua pekerja dapat BLT subsidi gaji gelombang 2 lalu untuk memastikan sebagai penerima, cek dulu di kemnaker.go.id.

Di laman resmi kemnaker itu, para pekerja bisa memastikan sendiri apakah mereka diusulkan sebagai penerima BLT subsidi gaji atau tidak.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan lewat 2 gelombang dan terbagi dalam beberapa tahap.

Penyaluran gelombang 1 telah dilakukan pada bulan September dan Oktober lalu. Kini BLT subsidi gaji telah memasuki gelombang 2 tahap 2 yang dicairkan pada pekan kedua bulan November 2020.

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini dan Pastikan Terdaftar di kemnaker.go.id untuk Dapat BLT Subsidi Upah Gelombang 2

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini, diberikan kepada total sebanyak 4.893.816 pekerja.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Seperti yang diketahui BLT subsidi gaji gelombang 2 ini merupakan kelanjutan dari termin sebelumnya, dimana dicairkan untuk bulan November dan Desember secara bertahap.

Harapannya bantuan ini diberikan untuk membantu pekerja yang terdampak COVID-19 sekaligus memberikan stimulus perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

 

Proses penyaluran BLT gelombang 2 tahap 2 ini akan sama seperti sebelumnya. Dimana masing-masing pekerja akan mendapat total bantuan ditransfer senilai Rp 1,2 juta di rekening.

Baca Juga: Bunga Bougenville Bisa Tumbuh Lebat dan Rimbun dengan Pupuk Berikut Ini

Namun hingga saat ini, belum semua pekerja dapat BLT subsidi gaji gelombang 2. Sebelum itu, pekerja wajib cek dulu penerima di kemnaker.go.id untuk memastikan apakah mereka diusulkan sebagai penerima bantuan atau tidak.

Anda bisa login kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. berikut ini caranya:
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dengan tulisan:

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini dan Pastikan Terdaftar di kemnaker.go.id untuk Dapat BLT Subsidi Upah Gelombang 2

Bantuan itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: 4,8 Juta Pekerja Dapat BLT Subsidi Upah Gelombang 2, Penuhi Syarat Ini dan Cek di kemnaker.go.id

Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 atau subsidi gaji itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x