Baca Juga: BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Dicairkan, Cek kemnaker.go.id Sekarang
Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah gelombang 2 ini dan tidak akan penundaan.
"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin, 9 November, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida menjelaskan.
Secara teknis, proses penyaluran BLT subsidi gaji BPJS gelombang 2 tahap 2 ini akan sama seperti sebelumnya.
Masing-masing pekerja akan mendapat total bantuan subsidi gaji yang ditransfer senilai Rp 1,2 juta di rekening. Bantuan itu untuk dua bulan sekaligus yakni November dan Desember.
Baca Juga: 4 Pupuk yang Cocok untuk Tanaman Hias Seperti Keladi dan Janda Bolong
Sehingga per bulan, pekerja mendapat subsidi gaji senilai Rp 600 ribu yang diharapkan bisa membantu perekonomian di masa pandemi corona.
Anda bisa memastikan apakah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 lewat link kemnaker.go.id. Begini caranya:
a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password