KABAR JOGLOSEMAR - Ada berbagai kasus NIK tidak terdaftar saat dicek di eform.bri.co.id/bpum padahal persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta terpenuhi.
Tenang saja, masyarakat masih bisa dapat bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Hal itu diungkapkan Corporate Secretary BRI, Oryza Gunarto. Dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.
Baca Juga: BTS, GFRIEND, dan ENHYPEN Tampil Bareng di Konser Keluarga Big Hit Entertainment
Pencairan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM masih terus dilakukan oleh masyarakat yang namanya ada dalam daftar penerima.
Masyarakat, yang merupakan pelaku UMKM ini bisa melakukan verifikasi data ke bank penyalur. Atau cek nama secara online di eform.bri.co.id/bpum.
Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id.
Baca Juga: Cara Membuat KKS sebagai Syarat Dapat BST Bansos Rp 500 Ribu Per KK dari Pemerintah
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah: