Bantuan ini diberikan oleh pemerintah di tengah pandemi Corona untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak pandemi.
Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Merapi Bisa Berlanjut ke Erupsi yang Membahayakan Penduduk
Baca Juga: Ini Bacaan Doa untuk Orang yang Meninggal, Sunnah dan Bisa Dapat Pahala
Bansos 500 ribu per KK ini diharapkan dapat membantu kesulitan ekonomi masyarakat menengah ke bawah dan membangkitkan daya beli sehingga roda perekonomian tetap berputar.
Dilansir dari laman Kemensos, total ada sebanyak 9 juta Keluarga Penerima Manfaat yang ditargetkan menerima BST 500 ribu tersebut. Tentunya dengan catatan, program BST Rp500 ribu per KK non PKH tersebut diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).
Lantas bagaimana jika tidak mendapat bantuan tersebut?
Berikut ini cara mengajukan diri untuk memperoleh BST Rp 500 ribu per KK atau Bansos Rp 500 ribu tersebut.
Baca Juga: Ini Merk Kosmetik dari Prancis yang Banyak Dipakai Perempuan Indonesia, untuk Wajah hingga Rambut
Cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai berikut:
1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.
3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati.
4. Setelah lolos tahap verifikasi maka calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera.