Jadwal Baru BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Menaker: Tunggu Senin 9 November 2020

- 8 November 2020, 14:18 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker

KABAR JOGLOSEMAR - Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 terus dinantikan oleh para pekerja.

Rencana subsidi gaji yang diumumkan akan cair pada minggu pertama November ternyata mundur padahal sudah disebut sejak pertengahan Oktober sehingga ditunggu oleh karyawan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno, menegaskan tentang pencairan BSU kepada 12,4 juta pekerja itu.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Batal Ditransfer Minggu Pertama November, Kenapa?

Soes berkata bahwa subsidi gaji akan ditransfer pada Jumat 6 November 2020.

"Ada 12,4 juta total rekening yang akan menerima BSU termin II, tapi itu akan dibagi menjadi 5 batch seperti sebelumnya di termin I," ujar Soes, Jumat 6 November 2020.

BSU termin II dijadwalkan paling cepat ditransfer hari ini, dan paling lambat hari Sabtu 7 November melalui Bank Himbara.

Namun, hingga lewat minggu pertama November rencana tersebut mundur. Subsidi gaji yang diperuntukkan untuk meningkatkan daya beli karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta itu belum terlaksana.

Baca Juga: Status Gunung Merapi Siaga, Ribuan Warga Dievakuasi ke Barak Pengungsian

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan alasan penundaan tersebut karena pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, kata Ida, kedapatan ada pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida kepada RRI PRO3 saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020 seperti dikutip RRI.

Baca Juga: Tersedia 11.694 Lowongan Kerja di Karirhub, Layanan Informasi Kerja dari Kemnaker

Ida ingin berkonsultasi dengan KPK dan BPK untuk langkah dan proses lebih lanjut.

Ida juga kembali menegaskan bahwa persentase terbesar penerima subsidi gaji adalah karyawan dengan upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan karena penerima BSU ini adalah terdampak pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.

Ida menyampaikan bahwa tidak perlu khawatir, bagi yang sudah memenuhi syarat, pencairan BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Baca Juga: 7 Tanaman Hias Termahal di Dunia 2020, Ada yang Harganya Capai Puluhan Dolar

Selain itu, menurut Ida, jumlah penerima BSU Tahap II diperkirakan berkurang dengan adanya wajib pajak bagi para penerima BSU Tahap II.

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Ida.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah