Ini yang Harus Dilakukan Peserta BPJS Kesehatan sebelum Lakukan Registrasi Ulang, Siapkan NIK KTP

- 7 November 2020, 11:13 WIB
Kartu BPJS kesehatan
Kartu BPJS kesehatan /KabarJoglosemar.com/Sandra

Baca Juga: Beredar Foto Diduga Chaeyoung TWICE Tengah Kencan dengan Seniman Tato

4. Untuk melakukannya bisa dengan Menghubungi petugas BPJS satu di rumah sakit, Menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400,  atau menghubungi kantor cabang BPJS kesehatan.

5 jika sudah, status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu 1 x 24 jam.

Pastikan kamu sudah menyiapkan foto KTP atau KK dan foto kartu peserta BPJS kesehatan.

Dua berkas tersebut menjadi salah satu syarat untuk bisa melakukan registrasi ulang Kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Hari Ini Hanya di Rekening Bank Ini, Cek!

Jika kamu termasuk dalam BPJS Kesehatan PP UPN atau BP yang belum menyertakan NIK, jangan lupa untuk registrasi ulang segera.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah