Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di non aktif kan sementara untuk status kepesertaan nya.
Baca Juga: Simak 30 Produk Prancis yang Beredar Luas di Indonesia, Ternyata Ada Hotel Juga
Adapun peserta PU PN yaitu PNS pusat atau daerah, pejabat negara, PNS pusat atau daerah yang diperbantukan, Polri, prajurit, PNS Polri, dan PNS prajurit.
Ada dua hal yang harus disiapkan ketika akan melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan. Dua hal tersebut adalah foto KTP atau kartu keluarga dan Foto kartu Indonesia sehat (KIS) atau BPJS kesehatan.
Sebelum kamu melakukan registrasi ulang, kamu harus memeriksa status kepesertaan terlebih dahulu.
Baca Juga: Apakah Semua Orang Harus Registrasi Ulang BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya
Berikut ini adalah cara cek kepesertaan dan registrasi ulang untuk BPJS kesehatan.
1. Periksa status NIK di BPJS Kesehatan. Untuk memeriksanya bisa melalui Aplikasi mobile JKN, BPJS kesehatan care center 1500 400, Aplikasi jaga KPK, atau Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400
2. Apabila kamu mendapati status NIK aktif, maka tidak perlu khawatir karena kepesertaan BPJS kesehatan tidak akan dibekukan.
3. Apabila kamu mendapati status NIK tidak aktif, pastikan kamu segera melakukan pembaruan data NIK.