Ini yang Harus Dilakukan Peserta BPJS Kesehatan sebelum Lakukan Registrasi Ulang, Siapkan NIK KTP

- 7 November 2020, 11:13 WIB
Kartu BPJS kesehatan
Kartu BPJS kesehatan /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan jangan lagi abai tentang status kepesertaanya.

Hal ini karena pemerintah sedang merapikan database kepesertaan BPJS Kesehatan. Jika data tidak lengkap maka pemerintah bisa saja menonaktifkan atau membekukan kepesertaan pemegang kartu.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk melakukan cek pada Kepesertaan BPJS nya apakah data-datanya lengkap atau tidak.

Baca Juga: Nama Gisel Trending di Twitter, Ada Apa?

Jika data tidak lengkap dan agar tidak dinonaktifkan kepesertaanya maka peserta harus melakukan registrasi ulang agar kepesertaanya BPJS Kesehatan mereka tidak dibekukan.

Sejak awal November 2020, pemerintah telah mewanti-wanti masyarakat untuk melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan.

Bagaimana jika masyarakat tak melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah kepesertaan mereka akan dibekukan.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Virus Corona, Dua Sektor Ekonomi Ini Tumbuh Sangat Tinggi

Masyarakat yang merupakan peserta BPJS kesehatan yang termasuk dalam pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di non aktif kan sementara untuk status kepesertaan nya.

Baca Juga: Simak 30 Produk Prancis yang Beredar Luas di Indonesia, Ternyata Ada Hotel Juga

Adapun peserta PU PN yaitu PNS pusat atau daerah, pejabat negara, PNS pusat atau daerah yang diperbantukan, Polri, prajurit, PNS Polri, dan PNS prajurit.

Ada dua hal yang harus disiapkan ketika akan melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan. Dua hal tersebut adalah foto KTP atau kartu keluarga dan Foto kartu Indonesia sehat (KIS) atau BPJS kesehatan.

Sebelum kamu melakukan registrasi ulang, kamu harus memeriksa status kepesertaan terlebih dahulu.

Baca Juga: Apakah Semua Orang Harus Registrasi Ulang BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

Berikut ini adalah cara cek kepesertaan dan registrasi ulang untuk BPJS kesehatan.

1. Periksa status NIK di BPJS Kesehatan. Untuk memeriksanya bisa melalui Aplikasi mobile JKN, BPJS kesehatan care center 1500 400, Aplikasi jaga KPK, atau Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400

2. Apabila kamu mendapati status NIK aktif, maka tidak perlu khawatir karena kepesertaan BPJS kesehatan tidak akan dibekukan.

3. Apabila kamu mendapati status NIK tidak aktif, pastikan kamu segera melakukan pembaruan data NIK.

Baca Juga: Beredar Foto Diduga Chaeyoung TWICE Tengah Kencan dengan Seniman Tato

4. Untuk melakukannya bisa dengan Menghubungi petugas BPJS satu di rumah sakit, Menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400,  atau menghubungi kantor cabang BPJS kesehatan.

5 jika sudah, status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu 1 x 24 jam.

Pastikan kamu sudah menyiapkan foto KTP atau KK dan foto kartu peserta BPJS kesehatan.

Dua berkas tersebut menjadi salah satu syarat untuk bisa melakukan registrasi ulang Kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Hari Ini Hanya di Rekening Bank Ini, Cek!

Jika kamu termasuk dalam BPJS Kesehatan PP UPN atau BP yang belum menyertakan NIK, jangan lupa untuk registrasi ulang segera.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah