Mau Usahamu Dipromosikan Gratis di KabarJoglosemar? Simak Syarat dan Ketentuan Berikut Ini

- 5 November 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi produk UMKM.
Ilustrasi produk UMKM. /PIXABAY/StockSnap

 

KABAR JOGLOSEMAR – Indonesia kini telah memasuki masa resesi. Hal ini diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Selama dua kuartal berturut-turut, perekonomian Indonesia mengalami kontraksi.

"Ekonomi indonesia triwulan III masih mengalami kontraksi 3,49 persen," ujar Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: Cara Cairkan BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta Sebelum Hangus dan Dana Dikembalikan ke Pemerintah

Hal ini pun berdampak pada perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah angka pengangguran yang terancam meningkat.

Pandemi corona dinilai memengaruhi perekonomian di dunia. Bahkan, pandemi corona menjadi penyebab sejumlah negara mengalami resesi.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menekan penyebaran virus corona. Mulai dari menutup sekolah, penerapan PSBB, dan lain sebagainya.

Sejumlah pelaku usaha pun terpaksa melakukan PHK pada karyawan agar bisa mempertahankan usahanya.

Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) teerpanggil untuk memberikan solusi atas sejumlah permasalahan nasional.

“Bulan ini keluarga besar PRMN menggelorakan campaign, #PRMNSahabatUMKM. Mungkin sampai ekonomi menuju pemulihan," kata Chief Executive Officer (CEO) PRMN Agus Sulistriyono, Kamis 5 November 2020.

Baca Juga: Wanna One Diskusikan soal Penampilan Spesial di MAMA 2020

Ia mengatakan akan menggerakkan inkubator PRMN yang tersebar di Indonesia untuk membantu mempromosikan UMKM di Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, promosi ini dilakukan tanpa dipungut biaya sedikitpun. Sehingga, para pelaku UMKM bisa mempromosikan produk miliknya di inkubator PRMN.

KabarJoglosemar.com yang merupakan inkubator PRMN menyambut positif kebijakan tersebut.

Redaksi KabarJoglosemar.com siap membantu UMKM dengan ketentuan sebagai berikut:

1 UMKM berbasis di Provinsi DIY atau Solo atau Semarang

2 Omzet perusahaan per bulan kurang dari Rp 50 juta

3 Memiliki karyawan paling banyak 10 orang

Selanjutnya, pelaku UMKM perlu melakukan hal berikut ini

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Diumumkan Secara Resmi, Tak Perlu Khawatir Jika Ada Notifikasi Ini

1 Menuliskan deskripsi usaha maksimal 500 kata dengan menyertakan identitas pemilik usaha, nama usaha, alamat usaha, dan nomor HP pemilik usaha

2 Mengirimkan 5 foto dengan angle yang berbeda dengan posisi landscape dan ukuran 700 x 460 px.

3 Scan foto KTP pemilik usaha

Kirimkan berkas tersebut ke email [email protected]. Redaksi KabarJoglosemar.com memiliki kewenangan untuk menayangkan materi yang telah dikirim atau tidak.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah