4 Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Daftar BST Bansos Rp 500 Ribu Per KK

- 30 Oktober 2020, 06:55 WIB
Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /Pikobar

KABAR JOGLOSEMAR - Pandemi Corona yang terjadi di Indonesia selama kurang lebih 8 bulan ini membawa dampak yang besar bagi kehidupan masyarakat. Bukan hanya dampak kesehatan tapi juga di bidang ekonomi juga pendidikan.

Berbagai masyarakat merasakan dampak ekonomi sesuai dengan perannya masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah pun meluncurkan berbagai program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sebut saja, Kartu Prakerja untuk para fresh graduate dan pencari kerja. Ada juga Banpres UMKM untuk pelaku usaha mikro. BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Belum lagi subsidi kuota untuk belajar daring.

Baca Juga: Sejumlah Ritel di Kuwait Boikot Produk Prancis

Kali ini, melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pemerintah meluncurkan program Bantuan Sosial Tunai (BST) Bansos 500 ribu per KK.

Sebanyak 9 juta keluarga di Indonesia berkesempatan mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Bansos Rp 500 ribu di tengah pandemi Corona ini. 

Hal itu karena pemerintah kembali meluncurkan program bantuan yang kali ini dilakukan melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bansos 500 ribu ini ditujukan untuk keluarga non PKH atau keluarga yang belum terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah berharap, dengan adanya Bansos 500 ribu per KK ini dapat membantu kesulitan ekonomi masyarakat menengah ke bawah dan membangkitkan daya beli. 

Baca Juga: Yes, Cair Minggu Depan, Ini Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Bansos 500 ribu adalah salah satu Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan pemerintah di masa pandemi COVID-19 untuk meringankan masyarakat terdampak.

Dilansir dari laman Kemensos, total ada sebanyak 9 juta Keluarga Penerima Manfaat yang ditargetkan menerima BST 500 ribu tersebut. Tentunya dengan catatan, program BST Rp500 ribu per KK non PKKH tersebut diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).

Lantas bagaimana jika tidak mendapat bantuan tersebut?

Berikut ini cara mengajukan diri untuk memperoleh BST Rp 500 ribu per KK atau Bansos Rp 500 ribu tersebut.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Targetkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Minggu Pertama November

Baca Juga: 10.500 Warga Turki Dipekerjakan, Mantan Menkeu Sebut Langkah Boikot Produk Prancis Kekanak-kanakan

Cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai berikut:
1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.
3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati.
4. Setelah lolos tahap verifikasi maka calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Soal Boikot Produk Prancis, Kemlu Prancis: Seruan Itu Tak Berdasar

Baca Juga: Yang Tanya BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Kapan Cair, Ini Waktunya

KKS ini, akan berfungsi sebagai kartu non tunai untuk mengambil berbagai bantuan dari pemerintah. Proses pencairannya, bansos ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui kartu keluarga sejahtera (KKS).

Setelah itu, pemegang kartu bisa mencairkan bantuan itu dengan cara tarik tunai di ATM atau kantor cabang bank mitra Kemensos (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), atau e-warong.

Lantas cara untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos tunai atau tidak bisa melalui link cekbansos.siks.kemsos.go.id. Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI).

Baca Juga: Arie Untung Sebut Tas Branded Miliknya Barang Recehan, Ini Daftar Merek Asli Prancis yang Mendunia

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Kembali Tegaskan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Jadwalnya

Setelahnya akan diminta mengisikan nomor ID atau nomor induk kependudukan (NIK) atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), serta mengisi kolom nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP.

Nantinya sistem yang ada pada laman Kemensos akan mencocokkan ID serta nama yang Anda input. Lalu, sistem akan membandingkan antara nama yang Anda input dan nama dalam database Kemensos. Jika cocok maka Anda bagian dari penerima manfaat bansos 500 ribu. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah