Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Masih Ada Kuota 3 Juta UMKM Hingga Desember 2020

- 29 Oktober 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: 4 Bantuan yang Diperpanjang Sampai 2021, Ada BLT Subsidi Gaji, BPUM, BST dan Kartu Prakerja

Untuk melakukan pengecekan, penerima harus menyiapkan eKTP sebab untuk melakukan login akan diminta untuk memasukkan NIK.

Berikut ini cara untuk melakukan pengecekan status penerima melalui link tersebut. 
- Buka link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini. Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi.

Baca Juga: 7 Cara Mudah Merawat Tanaman Hias Indoor, Lingkungan Harus Bersih

Setelah itu jika ada tulisan NIK terdaftar, otomatis Anda termasuk sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta. Sementara jika tertulis NIK tidak terdaftar, maka otimatis belum bisa menerima BLT itu.

Jika termasuk sebagai penerima, maka Anda perlu menyiapkan KTP serta bukti SMS serta melengkapi formulir berisi data-data pribadi lalu kemudian ke Bank BRI terdekat untuk mencairkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta. ***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x