Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Masih Ada Kuota 3 Juta UMKM Hingga Desember 2020

- 29 Oktober 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Di penghujung tahun 2020 ini pemerintah masih membuka pendaftaran untuk beberapa program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Salah satunya adalah Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro atau BPUM. 

Pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendaftar sebagai penerima manfaat BLT Banpres BPUM Rp 2,4 juta. Waktu pendaftaran masih sampai Desember 2020.

Namun, pendaftaran BPUM yang semula secara online sudah ditutup. Pelaku UMKM harus daftar offline atau datang langsung karena link pendaftaran online sudah ditutup oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Baca Juga: Fans Beri Dukungan untuk Irene Red Velvet di Twitter

Pendafataran hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagai peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro masing-masing Kabupaten.

Berikut ini tempat yang bisa didatangi untuk mendaftar sebagai penerima BLT BPUM Rp 2,4 juta.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Doa Terhindar dari Penyakit Menular dan Berlindung dari Wabah seperti COVID-19
Baca Juga: Philodendron dan Anthurim Ada di Daftar 7 Tanaman Hias Mahal di Dunia
Sebelum buru-buru datang ke kantor yang sudah ditunjuk untuk mendaftar, pastikan dahulu Anda memenuhi syarat ini agar tak kecewa jika tidak bisa mendaftar pengajuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, yakni:
• Warga negara Indonesia
• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
• Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Tahu Apakah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x