Cara Cek Daftar Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu di Link cekbansos.siks.kemsos.go.id dengan 6 Langkah

- 29 Oktober 2020, 07:00 WIB
Inilah cara cek penerima bansos blt Kemensos yang jumlahnya beragam simak baik-baik
Inilah cara cek penerima bansos blt Kemensos yang jumlahnya beragam simak baik-baik /

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah terus meluncurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang terdampak Pandemi Corona. Tujuan dari berbagai bantuan tersebut agar masyarakat tetap memiliki daya beli sehingga roda perekonomian tetap berjalan baik.

Setelah program Kartu Prakerja, BLT BPJS Ketenagakerjaan, Banpres UMKM BPUM, kini pemerintah akan menyalurkan Program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 500 ribu per KK untuk 9 juta keluarga. Bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos BST Rp 500 ribu ini murni ditujukan untuk keluarga non PKH atau yang belum pernah mendapat bantuan apa pun dalam Program Keluarga Harapan (PKH). 

Baca Juga: Cara Dapat BST Bansos 500 Ribu per KK dari Pemerintah, Daftar Sekarang Hanya 4 Syarat

Bansos 500 ribu adalah salah satu Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan pemerintah di masa pandemi COVID-19 untuk meringankan masyarakat terdampak.

Dilansir dari laman Kemensos, total ada sebanyak 9 juta Keluarga Penerima Manfaat yang ditargetkan menerima BST 500 ribu tersebut. Tentunya dengan catatan, program BST Rp500 ribu per KK non PKKH tersebut diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).

Lantas bagaimana jika tidak mendapat bantuan tersebut?

Berikut ini cara mengajukan diri untuk memperoleh BST Rp 500 ribu per KK atau Bansos Rp 500 ribu tersebut.

Baca Juga: Kemnaker Umumkan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Catat Waktunya

Cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai berikut:
1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.
3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati.
4. Setelah lolos tahap verifikasi maka calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x