Kemnaker Umumkan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Catat Waktunya

- 28 Oktober 2020, 16:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu

Baca Juga: Belum dapat SMS? Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Klik eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP

Seperti yang banyak diketahui, bantuan subsidi upah ini diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Masing-masing akan mendapat BLT Rp 600 ribu perbulan.

BLT ini disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah yang direncanakan awal November ini. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah