KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menambah jumlah kuota penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM. Masa pendaftaran pun diperpanjang hingga Desember 2020.
Pemerintah tadinya menyediakan kuota 9 juta UMKM kemudian ditambah menjadi 12 juta UMKM. Dengan demikian, masih ada kuota 3 juta UMKM untuk seluruh Indonesia berkesempatan mendapatkan BLT UMKM ini.
Pelaku UMKM hanya perlu melengkapi syarat-syarat yang ditentukan agar bisa mendapat BLT UMKM ini sebesar Rp 2,4 Juta.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Cair? Ini Solusinya
Pemerintah melakukan strategi BPUM ini untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi COVID-19. Harapannya, dengan roda usaha mikro tetap berjalan maka perekonomian nasional juga akan bertahan.
Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.
Baca Juga: 9 Juta Keluarga di Indonesia Terima Bantuan Sosial Tunai dari Pemerintah
Bagi masyarakat yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan BPUM maka masih ada kesempatan untuk mendaftar.
Berikut contoh formulir isian untuk pengajuan Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta, untuk menambah insentif bagi usaha mikro