Belum dapat SMS? Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Klik eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP

- 28 Oktober 2020, 11:26 WIB
Cara mengecek penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta lewat eform.bri.co.id/bpum.
Cara mengecek penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta lewat eform.bri.co.id/bpum. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Pendaftaran BLT Program BPUM dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagai peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro masing-masing Kabupaten.

Baca Juga: Philodendron dan Anthurim Ada di Daftar 7 Tanaman Hias Mahal di Dunia

Baca Juga: Contoh Ucapan dan Quotes Tentang Hari Sumpah Pemuda 28Oktober 2020

Berikut ini tempat yang bisa didatangi untuk mendaftar sebagai penerima BLT BPUM Rp 2,4 juta.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Sebelum buru-buru datang ke kantor yang sudah ditunjuk untuk mendaftar, pastikan dahulu Anda memenuhi syarat ini agar tak kecewa jika tidak bisa mendaftar pengajuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, yakni:
• Warga negara Indonesia
• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

Baca Juga: Gratis Daftar Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Download Contoh Formulir dan Syarat Resminya
• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
• Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Tahu Apakah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Tegaskan Bantuan Ini Diperpanjang Sampai 2021

Sebelum mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, calon pendaftar bisa melengkapi data usulan berupa NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal (sesuai KTP), bidang usaha, nomor telepon.

Sementara untuk pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x