Selamat! 12,4 Juta Pekerja Formal Terima Subsidi Gaji dari Pemerintah

- 27 Oktober 2020, 21:22 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah sudah melakukan validasi ulang pekerja formal yang berhak menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

Dari hasil validasi ulang tersebut, sebanyak 12,4 juta pekerja formal yang berhak menerima subsidi gaji dari target 15,7 juta pekerja.

Nama pekerja hasil validasi ulang tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca Juga: Data Tak Valid, 3,3 Juta Pekerja Formal Gagal Terima Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah

Bantuan subsidi upah/gaji tersebut masing-masing sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta.

Salah seorang dosen sebuah perguruan tinggi swasta terkemuka di Jogja, Ardin, mengaku sudah menerima bantuan subsidi gaji tahap pertama dari pemerintah sebesar 1,2 juta untuk dua bulan pada 29 September 2020.

"Puji Tuhan, saya sudah menerima subsidi gaji dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta tahap pertama. Uang tersebut lansung masuk ke rekening saya. Saya tak pernah menduga bisa menerima subsidi gaji dari pemerintah. Puji Tuhan, terima kasih kepada pemerintah," kata Ardin kepada Kabar Joglosemar.com, Minggu (25/10/2020). 

Ardin mengaku mendapat informasi menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah melalui notifikasi sms CIMBNiaga.  

"Nasabah Yth, kami informasikan transaksi kredit pada rekening Tabungan  No.7030959****sebesar IDR 1,200,000,00 tgl 29 September 2020 pk. 14:17:40," demikian notifikasi melalui SMS dari CIMBNiaga yang diterima Ardin 29 September 2020 pukul 14:17:40 WIB. Dan setelah mengecek di rekeningnya ternyata benar dana masuk sebesar Rp 1,2 juta. 

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Sebut 4 Bantuan Ini Diperpanjang Sampai Tahun 2021, Simak Apa Saja

Menurut Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan dalam Dialog Produktif Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (26/10/2020), jumlah 12,4 juta pekerja tersebut diperoleh dari validasi berlapis mulai dari perbankan.

Kemudian kriteria penerima berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 dan data kepesertaan.

Dari target yang ditetapkan untuk dijaring 15,7 juta, data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening.

Dan dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul 12,4 juta.

Baca Juga: Mudah, Cara Membuat KKS Agar Lolos Verifikasi calon KPM Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tersebut, menurut Irvansyah Utoh Banja seperti dikutip Kabar Joglosemar.com dari laman resmi kominfo.go.id, penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp 5  juta dan memiliki rekening bank yang aktif.***(Kabar Joglosemar.com/Philipus Jehamun)

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x