Selamat! 12,4 Juta Pekerja Formal Terima Subsidi Gaji dari Pemerintah

- 27 Oktober 2020, 21:22 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Menurut Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan dalam Dialog Produktif Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (26/10/2020), jumlah 12,4 juta pekerja tersebut diperoleh dari validasi berlapis mulai dari perbankan.

Kemudian kriteria penerima berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 dan data kepesertaan.

Dari target yang ditetapkan untuk dijaring 15,7 juta, data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening.

Dan dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul 12,4 juta.

Baca Juga: Mudah, Cara Membuat KKS Agar Lolos Verifikasi calon KPM Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tersebut, menurut Irvansyah Utoh Banja seperti dikutip Kabar Joglosemar.com dari laman resmi kominfo.go.id, penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp 5  juta dan memiliki rekening bank yang aktif.***(Kabar Joglosemar.com/Philipus Jehamun)

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x