Diharapkan dengan adanya program ini dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha bagi UMKM.
Baca Juga: Soal Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Jadwal Ditransfer
Syarat umum penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM):
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Kemdikbud Sudah Disalurkan, Cek Link Apa Saja yang Bisa Diakses
Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), antara lain:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), dapat melengkapi data usaha usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon.
Baca Juga: Siap-siap, Awal November BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditargetkan Cair
Berikut link untuk cek data anda masuk atau tidak pada bantuan presiden melalui layanan online BRI dan hanya menggunakan KTP.