Cek di Link Ini, eform.bri.co.id/bpum untuk Tahu Status Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- 25 Oktober 2020, 11:35 WIB
Tangkapan layar halaman alikpasi Eform.bri.co.id untuk cek kepesertaan Banpres UMKM / BPUM
Tangkapan layar halaman alikpasi Eform.bri.co.id untuk cek kepesertaan Banpres UMKM / BPUM /Rudolf

Diharapkan dengan adanya program ini dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha bagi UMKM.

Baca Juga: Soal Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Jadwal Ditransfer

Syarat umum penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM):

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Kemdikbud Sudah Disalurkan, Cek Link Apa Saja yang Bisa Diakses
Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), antara lain:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), dapat melengkapi data usaha usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon.

Baca Juga: Siap-siap, Awal November BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditargetkan Cair

Berikut link untuk cek data anda masuk atau tidak pada bantuan presiden melalui layanan online BRI dan hanya menggunakan KTP.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x