KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat masih menanti soal kabar jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah.
Baca Juga: Cara Perawatan Keladi Agar Tumbuh Subur dan Memiliki Daun Indah
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Banpres UMKM dari Isi Formulir, Dapat SMS, hingga Cair Rp 2,4 Juta di Rekening
Mereka yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, mempunyai hak untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Tentu saja, hal ini dilengkapi dengan sejumlah syarat lain.
Setelah pencairan bantuan yang berupa subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta itu selesai dilakukan untuk gelombang 1 maka giliran menyusul gelombang 2.
Hal tersebut dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu, 22 Oktober 2020 dalam kunjungan di Indramayu, Jawa Barat.
Ida Fauziyah mendatangi beberapa rumah pekerja penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Ia memastikan bantuan tersebut tepat sasaran diterima oleh pihak yang berhak.
Baca Juga: Bawa KTP untuk Cairkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta atau BPUM, Begini Langkahnya
Selain itu, ia juga menyinggung soal kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dicairkan.