KABAR JOGLOSEMAR - Pencairan Banpres UMKM atau BPUM sebesar Rp 2,4 juta sudah disalurkan pemerintah sejak Rabu, 21 Oktober 2020 lalu.
Warga yang mendapatkan SMS notifikasi memadari bank penyalur bantuan untuk cek data dan mencairkan bantuan.
Bagaimanakah caranya agar lolos daftar Banpres UMKM tahap selanjutnya?
Pemerintah masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri jadi penerima Banpres UMKM Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Ditransfer ke Rekening Karyawan Sebesar Rp 1,2 Juta, Catat Waktunya
Mumpung masih ada kesempatan untuk tahap 3 hingga 10 November 2020, para pelaku UMKM diimbau segera mendaftar untuk mendapatkan bantuan Banpres UMKM Rp 2,4 juta.
Ada pun sejumlah syarat yang perlu disiapkan adalah:
- menyediakan e-KTP
- foto tempat usaha
-nomor HP yang aktif dan email (kalau ada).