Bagi mereka mendapatkan bantuan BPUM akan keluar jawaban : Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima dana BPUM an....(nama penerima, red) dengan nomor rekening.....(nomor rekening penerima, red).
Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP.
Sementara bagi mereka yang tidak mendapatkan bantuan BPUM, akan mendapatkan jawab : Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
Lestari, warga Jalan Bun Ngali Nomor 8 Dabag, Condongcatur, Depok, Sleman, mengaku mengecek informasi penerimaan bantuan BPUM melalui link e-formbri.go.id/bpum.
Baca Juga: Sabar, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditargetkan Cair Awal November, Simak Detailnya
Dengan menulisnomor KTP/NIK di kolom yang tersedia dan mengisi kode verifikasi yang sudah tertera di kolom sebelah kanan, keluar jawaban bahwa nomor eKTP-nya terdaftar sebagai penerima dana BPUM.
"Alhamdulillah, saya menerima bantuan dana BPUM. Saya pun langsung mengurus di Kantor Kas BRI Maguwoharjo depan Kampus Instiper," kata Lestari saat ditemui Kabar Joglosemar.com di depan Kampus Instiper Maguwoharjo, Rabu (21/10/2020).
Setelah mengisi formulir berisi data-data pribadi dan membawa eKTP, Lestari pun bisa mencairkan dana bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta.***(KabarJoglosemar/Philipus Jehamun)