Sebelumnya Banpres BPUM ini diharapkan membuat pelaku usaha mikro ikut memperbaiki kondisi ekonomi nasional dengan tetap menjalankan usaha/bisnis agar ekonomi bisa stabil.
Adapun sifat bantuan ini merupakan hibah dan tidak perlu dikembalikan dikembalikan. Bantuan bagi pelaku UMKM tersebut disalurkan melalui sejumlah bank seperti Bank BRI, Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri Syariah. ***