Dana BLT gelombang 2 tersebut untuk bulan November dan Desember. Seperti yang diketahui, pekerja memperoleh BSU selama 4 bulan dengan nilai perbulan masing-masing Rp 600 ribu.
Dimana pada bulan pertama dan kedua untuk September dan Oktober yang sudah disalurkan lewat termin 1 dengan 5 tahap. Sementara gelombang 2 masih menunggu waktu.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida.
Baca Juga: Cerita Warga Jogja yang Kaget Dikirim SMS dari BRI Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Menaker Ida berharap, program bantuan subsidi gaji/upah dapat bermanfaat bagi para penerima.***