Jadwal Pencairan BLT BPJS Gelombang 2 di Bulan November-Desember? Simak Informasinya

- 21 Oktober 2020, 18:35 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pekerja yang sudah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 1 adalah sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.

Pekerja tersebut menerima bantuan berupa subsidi gaji atau upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jumlah bantuan yang diterima adalah Rp 600 ribu per bulan yang ditransfer setiap 2 bulan sekali.

Yang dinantikan kemudian adalah penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kembali soal kapan pencairan dana BSU gelombang 2.

Baca Juga: Kenapa Ada Pekerja Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1? Ini Kata Menaker

Dana BLT gelombang 2 tersebut untuk bulan November dan Desember. Seperti yang diketahui, pekerja memperoleh BSU selama 4 bulan dengan nilai perbulan masing-masing Rp 600 ribu.

Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemnaker, Ida pada Minggu, 18 Oktober 2020 lalu dikabarkan melakukan kunjungan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dan datang ke rumah warga.

Di situ, ia memastikan bahwa penerima bantuan subsidi upah (BSU) tepat sasaran bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan lolos persyaratan.

Baca Juga: Bank BRI di Yogyakarta Ramai Antrean, BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta Cair Hari Ini

“Insya Allah, mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi (BLT atau BSU) untuk bulan November dan Desember,” kata Ida Fauziyah.

Ia pun kembali menegaskan bahwa rencananya sebelum bulan ini habis, bantuan telah disalurkan kepada para pekerja yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada termin (gelombang) kedua, bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening,” imbuh Ida.

Baca Juga: Data 150 Ribu Pekerja BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Valid, Batal Dapat Bantuan Subsidi Upah?
 
Menaker Ida berharap, program bantuan subsidi gaji/upah dapat bermanfaat bagi para penerima.

Tak hanya itu, ia berharap bantuan bisa menjadi stumulus untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan perekonomian di era Pandemi Covid-19. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah