1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit di bank atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda.
Baca Juga: Ada Jasa Joki Kartu Prakerja, Manajemen Kartu Prakerja Ungkap Sebab dan Modusnya
Selanjutnya ialah mendatangi kantor Diskop setempat untuk melakukan pendaftaran.
Perlu diketahui, BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 hanya diberikan satu kali saja yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. ***