Peserta Kartu Prakerja Gelombang 8, Harus Daftar Pelatihan Kerja Hari Ini Jika Ingin Dapat Insentif

- 15 Oktober 2020, 07:36 WIB
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja /@prakerja.go.id/Instagram

KABAR JOGLOSEMAR - Peserta yang sudah lolos kartu Prakerja Gelombang 8 harus daftar pelatihan kerja hari ini juga, Kamis 15 Oktober 2020. 

Jika tidak, maka kepesertaan akan dicabut dan hilang sudah kesempatan untuk bisa mendapatkan insentif Prakerja.

Sesuai dengan yang sering diberitakan sebelumnya bahwa mengacu pada peraturan Permenko No. 11 tahun 2020, setiap peserta memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak menerima SMS pengumuman Kartu Prakerja.

Baca Juga: Petugas Kebersihan di China Minum Air dari Kloset untuk Buktikan Pengabdian Pada Atasan

"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 adalah tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tulis PMO seperti dikutip dari akun Instagram prakerja.go.id, Kamis, 15 Oktober 2020.

Sehingga peserta Kartu Prakerja masih memiliki kesempatan untuk membeli pelatihan pertama melalui beberapa platform yang sudah ditunjuk oleh penyelenggara Prakerja.

Ada  5 platform yang ditunjuk langsung sebagai mitra penyelenggara pelatihan diantaranya, Kemnaker, Pijar Mahir, Tokopedia, Bukalapak, Pintaria, dan SEKOLAHMU.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Jawab Kapan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Jadwalnya

Lantas bagaimana jika peserta kartu prakerja gelombang 8 tidak melakukan pembelian sampai batas waktu yang ditentukan?

Seperti dilansir dari laman prakerja.go.id, peserta yang sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari dan belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja gelombang 8 akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x