KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan tentang waktu pencarian BLT BPJS ketenagakerjaan Gelombang 2.
Memang, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merencanakan adanya pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Seperti diketahui sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1 telah mentransfer Rp1,2 juta ke rekening pekerjaan yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Waspada, Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Tidak Ingin Kepesertaan Katu Prakerja Dicabut
Gaji di bawah Rp 5 juta ini memang syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan gelombang 2 yang akan dilakukan nantinya merupakan kelanjutan dari gelombang 1 yang dibagi dalam 5 tahap.
Setelah mencairkan gelombang 1 BLT BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa tahap, lalu bagaimana dengan gelombang 2 dan kapan jadwal pencairannya?
Baca Juga: Kunci Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Ada pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, Ini Isinya
Menanggapi berbagai pertanyaan bersliweran di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja untuk bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Pihaknya pun menegaskan baru akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 jika sudah menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi termin pertama.